Minggu, 08 Januari 2012


Presiden Ikuti Kasus Dugaan Pencurian Sandal Jepit

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikatakan turut mengikuti pemberitaan persidangan kasus dugaan pencurian sandal jepit oleh AAL (15), siswa SMK Negeri 3, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Presiden juga telah mengetahui adanya gerakan di tingkat akar rumput terkait pengumpulan 1.000 pasang sandal jepit.
"Namun, sementara ini, belum ada pernyataan dari Presiden," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Pemberitaan dugaan pencurian sandal jepit ini juga telah mendapatkan perhatian dari media internasional. Harian The New Zealand Herald dan situs berita Boston.com melaporkan berita tersebut dengan judul, "Indonesia's new symbol for injustice: Sandals" atau "Simbol Ketidakadilan Baru di Indonesia: Sandal". Berita ini ditulis oleh kantor berita Amerika Serikat, Associated Press.
"Masyarakat Indonesia telah menemukan simbol baru atas frustrasi mereka yang terus tumbuh akibat ketidakadilan di negara demokratis baru ini: sandal jepit yang usang dan murah," begitu tulis AP.
Sandal jepit ini diklaim sebagai milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. AAL disidang di Pengadilan Negeri Palu dan terancam hukuman lima tahun penjara. Pada persidangan, ada beberapa kejanggalan soal kasus itu. Barang bukti yang diajukan ke persidangan bukan sandal yang awalnya dikatakan hilang.
Awalnya, Rusdi mengaku kehilangan sandal merek Eiger Nomor 43. Namun, yang dibawa jaksa sebagai barang bukti bermerek Ando Nomor 9,5. Tak ada satu pun saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.
Saat hakim Rommel F Tampubolon dan sejumlah pengacara AAL bertanya, bagaimana Rusdi yakin itu sandal miliknya, Rusdi menjawab, "Saya ada kontak batin saat melihat sandal itu."
Tak hanya itu, saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.
Kabar terakhir, Komisi Yudisial mengatakan memantau jalannya persidangan kasus tersebut. "KY sudah minta posko pemantauan peradilan di Palu untuk memberi perhatian pada kasus tersebut. Kasus ini dipantau karena dikategorikan menarik perhatian masyarakat," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Rabu (4/1/2012).
Sesuai kewenangan KY mengawasi perilaku hakim, Asep menjelaskan, fokus pemantauan KY berkenaan dengan pertanyaan apakah hakim dalam memimpin persidangan telah menjalankan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Misalnya, sikap imparsialitas, tidak memihak kepada salah satu pihak, menjalankan sidang sesuai hukum acara, dan bersikap profesional.



Tanggapan :
kasus sandal jepi ini adalah kasus yang sangat sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, hanya sebuah sandal si anak yang berinisial AAL mendapat hukuman 5 tahun penjara? Ini bukti ketidakadilan yang terjadi di indonesia. Perkara tersebut yang kecil yang dibesar-besarkan ini sangat disayangkan. Seharusnya yang kecurian sandal tersebut tidak perlu membesar-besarkan masalah dengan menyelesaikan ke pengadilan. Seharusnya dapat diselesaikan dengan cara baik-baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.