Minggu, 08 Januari 2012



Polisi Tetap Pakai Pasal KUHP kepada Pemerkosa

DEPOK, KOMPAS.com Kepolisian Resor Kota Depok tetap menggunakan Pasal 365 dan 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada para tersangka kejahatan dalam angkutan kota.
Hal ini disampaikan Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Jumat (6/1/2012). Dia menepis anggapan bahwa polisi bakal melonggarkan ancaman hukuman gara-gara pelaku utamanya, YBR, masih berusia 17 tahun.
Pasal itu mengenai perampokan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. "Mengenai statusnya sebagai anak, itu merupakan wilayah kehakiman dan kejaksaan. Penyidik kepolisian tetap menggunakan pasal KUHP," tutur Mulyadi.
YBR bersama komplotannya MSD (19) dan DR (18) terlibat perampokan pedagang sayur asal Depok berinisial R (35). R juga diperkosa selama dalam perjalanan menggunakan angkot M-26 (Kampung Melayu-Bekasi), Rabu (14/12/2011).
Petugas patroli jalan raya kemudian menemukan R dalam kondisi tidak berdaya di Kilometer 1 Jalan Alternatif Cibubur.
Pada Kamis (5/1/2012) kemarin, polisi melibatkan psikolog Universitas Indonesia (UI) untuk menguji kejiwaan para tersangka. Selama pemeriksaan tersangka, penyidik juga melibatkan pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami ingin tahu persoalan di balik kasus ini. Mereka pasti memiliki keluarga dan lingkungan yang membesarkannya," kata Mulyadi.


Tanggapan :
Kita sebaiknya harus lebih hati-hati dan waspada apabila kita ingin naik kendaraan umum. Sebaiknya jika kita ingin nai kendaraan umum kita harus melihat apakah didalam kendaraan tersebut ada penumpang lain atau didalam kendaraan itu apakah ramai dengan penumpang. Karena dikawatirkan jika tidak ramai atau sepi didalam kendaraan umum tersebut akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kita juga dapat mencegahnya , misalnya kita tidak memakai perhiasan yang mencolok atau berlebihan karena dapat menimbulkan atau menarik penjahat/perampok untuk melakukan kriminalitas. Saat berpergian kita juga dapat meminta kerabat atau saudara untuk menemani kita saat berpergian baik memakai kendataan sendiri maupun kendaraan umum. Peristiwa kejahatan yang terjadi di angkot adalah pengingat kita untuk lebih waspada dan hati-hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.