Dua Petani Terlibat Penembakan di Aceh
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, dua orang petani telah ditetapkan menjadi tersangka dalam penembakan yang terjadi di barak pekerja perkebunan karet milik PT Satya Agung, di Krueng Jawa, Uram Jalan, Geureudong Pase, Aceh Utara, pada 4 Desember 2011.
Saud mengatakan, dua orang tersangka itu ditangkap pada 29 Desember 2011. Tersangka itu adalah M alias T bin AR (20) dari Kabupaten Bireun dan IS alias D bin M (29) asal Sabang, Kabupaten Aceh Utara.
"Keduanya sebagai joki sepeda motor yang membawa pelaku. D bin M sebagai joki sepeda motor yang digunakan pelaku dalam penembakan dengan tersangka DPO kita atas nama W," ujar Saud, Jumat (6/1/2012) di Jakarta.
Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan pelaku penembakan. Polisi juga menyita sebuah helm yang dipakai pelaku dan satu buah jaket.
Dari keterangan tersangka, mereka menyatakan telah meletakkan surat ancaman ke kantor perusahaan tempat korban penembakan bekerja. Sementara itu, pelaku yang menggunakan jasa kedua petani ini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Saud, peristiwa penembakan ini tidak terkait dengan penembakan lain di Aceh. "Dari pemeriksaan, belum mengarah pada kasus-kasus lain. Jadi masih murni berdiri sendiri, tapi ini tetap dalam pengembangan seterusnya," kata Saud.
Tanggapan :
Kebebasan penggunaan senjata oleh dua petani itu adalah cerminan bahwa di indonesia nasih banyak orang yang menggunakan senjata api tanpa ada ijin atau sertifikat khusus yang mempunyai hak. Polisi harus mengusut tuntas penembakan tersebut karena akan menjadi keresahan masyarakat sekitarnya. Polisi juga harus menyelidiki orang-orang yang terlibat baik orang yang bekerja di PT Satya Agung maupun pihak luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.