Pernyataan Keperihatinan atas Konflik Antar Agama dan Perbedaan Keyakinan di Indonesia
Pada tanggal 6 Februari 2011, sebuah insiden kekerasan atas nama agama kembali terjadi di Bumi Pertiwi. Tiga korban tewas dan enam orang terluka parah dalam sebuah peristiwa penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di daerah Cikeusik, Pandeglang – Banten. Dua hari setelah insiden ini, kekerasan kembali terjadi di daerah Temanggung – Jawa Tengah. Terjadi kericuhan massa pada sidang pengadilan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung. Tiga bangunan gereja dan satu sekolah dibakar dalam peristiwa ini. Kedua insiden ini menambah deretan berbagai kasus kericuhan dan kekerasan atas nama agama dan perbedaan keyakinan di Indonesia.
Insiden ini memberikan cerminan bahwa kerukunan antar umat beragama dan kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan yang berbeda masih menjadi persoalan bagi sebagian warga negara yang memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, insiden ini juga menjadi gambaran bahwa upaya untuk penegakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak sipil dan politik bagi warga negara sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia belum terjamin sepenuhnya.
Terkait dengan berbagai kericuhan dan tindak kekerasan atas nama agama dan keyakinan yang berbeda di Indonesia, kami menyatakan duka dan keprihatinan yang mendalam. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
- Mendukung pemerintah untuk melakukan penyidikan dan menghukum tegas pelaku kerusuhan dan kekerasan atas nama perbedaan agama serta keyakinan di Republik Indonesia.
- Mendorong pemerintah untuk merehabilitasi korban kerusuhan dan kekerasan atas nama perbedaan agama serta keyakinan di Republik Indonesia.
- Mendorong pemerintah untuk mencabut berbagai produk kebijakan dan undang-undang diskriminatif yang ikut memicu kericuhan, serta mencederai prinsip kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan yang berbeda di Republik Indonesia.
- Mendorong pemerintah untuk menjamin kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan keyakinan yang berbeda di Republik Indonesia.
- Mengutuk siapapun yang menciptakan konflik, kericuhan, serta melakukan tindak kekerasan atas dasar perbedaan agama serta keyakinan untuk kepentingan politik tertentu.
- Mengajak seluruh warga masyarakat sipil untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia; termasuk nilai-nilai toleransi, kesetaraan dan kebebasan untuk memeluk agama, keyakinan, serta keberagaman budaya di Republik Indonesia.
Demikian pernyataan keperihatinan ini kami sampaikan sebagai manifestasi kesadaran warga masyarakat sipil yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang adil dan beradab.
Tanggapan :
Konflik perbedaan agama di Negara Indonesia memprihatinkan. Walaupun di undang –undang di Negara kita sudah menetapkan bahwa setiap masyarakat berhak menentukan keyakinannya masing- masing dengan memilih 5 agama yang sudah ditetapkan itu, tetap saja konflik terjadi di Negara kita. Kita dapat mencegah dan meminimalkan akan terjadinya konflik ini tahap demi tahap. Sudah dijelaskan diatas kita dapat mendukung pemerintah untuk melakukan penyidikan dan menghukum tegas pelaku kerusuhan dan kekerasan atas nama perbedaan agama serta keyakinan di Republik Indonesia, Mendorong pemerintah untuk merehabilitasi korban kerusuhan dan kekerasan atas nama perbedaan agama serta keyakinan di Republik Indonesia, Mendorong pemerintah untuk mencabut berbagai produk kebijakan dan undang-undang diskriminatif yang ikut memicu kericuhan, serta mencederai prinsip kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan yang berbeda di Republik Indonesia, Mendorong pemerintah untuk menjamin kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan keyakinan yang berbeda di Republik Indonesia, Mengutuk siapapun yang menciptakan konflik, kericuhan, serta melakukan tindak kekerasan atas dasar perbedaan agama serta keyakinan untuk kepentingan politik tertentu, Mengajak seluruh warga masyarakat sipil untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia; termasuk nilai-nilai toleransi, kesetaraan dan kebebasan untuk memeluk agama, keyakinan, serta keberagaman budaya di Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.